Thursday, May 19, 2016

  1. Pembookingan Hari Persewaan Kamera DSLR, dilakukan minimal H-3, Maksimal H-1. Jangan mendadak.
  2. Memperkenalkan Diri [Nama_Institusi] Sebelum menghubungi Kamera Palopo - 082332973797
  3. Setelah mendapat persetujuan hari untuk sewa kamera dslr, bisa datang ke kantor Kamera Palopo, alamat di Kuala Lumpur 04, Jl. Muh Kasim, Kec. Wara Utara, Palopo
  4. Jaminan untuk sewa Kamera DSLR yaitu (KTP, SIM, Fotocopy KK), min 3 identitas.
  5. Menandatangani Perjanjian Kontrak Persewaan Kamera DSLR "Kamera Palopo"
  6. Bersikap 5 S (Sapa, Salam, Senyum, Sopan, Santun) << wajib nih Bro :))
  7. Menggunakan Kamera DSLR dengan baik sesuai prosedur
  8. Jika mengalami keterlambatan mengembalikan Kamera DSLR dikenakan sanksi perjam dengan sanksi sebesar 10% dari total harga sewa.
  9. Jika barang rusak atau hilang, tanggung jawab penyewa. Warning 
  10. Mengembalikan Kamera DSLR seperti sedia kala.
Terimakasih atas kerjasamanya. Kami ucapkan banyak terimakasih.

0 comments:

Post a Comment